Ahli Waris yang Tidak Terhalang (Al-Waratsah al-Ladzina La Yuhjabun)

Mengenal 6 Golongan Utama yang Selalu Mendapat Bagian dalam Fikih Syafi'iyah

Dalam hukum faraid, terdapat klasifikasi ahli waris yang memiliki kedudukan paling kuat. Meskipun dalam kondisi tertentu bagian mereka bisa berkurang (Hijab Nuqshan), mereka tidak akan pernah kehilangan hak warisnya sama sekali selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan (seperti membunuh atau beda agama).

6 Golongan yang Selalu Mendapatkan Warisan

Berikut adalah enam individu yang secara hukum memiliki hubungan paling dekat dengan mayit dan tidak bisa digugurkan oleh keberadaan ahli waris mana pun:

1. Suami (Az-Zauj)

Akan selalu mendapat waris dari istrinya. Porsinya 1/2 jika tidak ada anak, atau 1/4 jika ada anak.

2. Istri (Az-Zaujah)

Akan selalu mendapat waris dari suaminya. Porsinya 1/4 jika tidak ada anak, atau 1/8 jika ada anak.

3. Ayah (Al-Ab)

Sebagai asal-usul (leluhur) utama, ayah tidak bisa digugurkan oleh siapa pun.

4. Ibu (Al-Umm)

Sama seperti ayah, ibu adalah ahli waris utama yang kedudukannya tidak bisa digantikan.

5. Anak Laki-Laki (Al-Ibn)

Merupakan ahli waris Ashabah terkuat yang tidak pernah terhalang oleh saudara atau paman.

6. Anak Perempuan (Al-Bint)

Sebagai keturunan langsung, ia selalu mendapat bagian pasti (Dzawil Furudl) atau menjadi Ashabah.

Catatan Penting: Hijab Nuqshan

Penting untuk diingat bahwa meski keenam orang di atas pasti mendapat waris, jumlah atau porsi yang mereka terima bisa berubah (mengecil) karena adanya ahli waris lain. Inilah yang disebut dengan Hijab Nuqshan (Pengurangan Porsi).

"Sebagai contoh: Seorang Ayah pasti mendapat waris. Namun, jika mayit memiliki anak laki-laki, bagian Ayah menjadi terbatas pada 1/6 saja. Jika tidak ada anak, Ayah bisa mendapatkan bagian yang lebih besar melalui sisa harta (Ashabah)."

Mengapa Mereka Tidak Bisa Terhalang?

Dalam Mazhab Syafi'i, hubungan mereka dengan mayit dianggap sebagai hubungan pokok:

Kembali ke Kalkulator