Glosarium Istilah Ilmu Faraid
Kamus Saku Istilah Hukum Waris Islam
1. Pilar Kewarisan
- Al-Muwarrist: Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta (Pewaris).
- Al-Warist: Orang yang berhak menerima harta warisan karena hubungan darah atau pernikahan.
- Al-Mauruts: Harta peninggalan yang siap dibagikan setelah dikurangi hutang dan biaya jenazah.
2. Status Ahli Waris
- Dzawil Furudl: Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an (seperti 1/2, 1/4, 1/8).
- Ashabah: Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah Dzawil Furudl mengambil bagian mereka.
- Dzawil Arham: Kerabat yang tidak masuk dalam daftar Dzawil Furudl maupun Ashabah (misal: Cucu dari anak perempuan).
3. Istilah Teknis Pembagian
| Istilah | Pengertian Singkat |
| Tirkah | Seluruh harta peninggalan mayit (sebelum dibersihkan dari hutang/wasiat). |
| Asal Mas'alah | Angka terkecil yang digunakan untuk membagi harta (mirip KPK dalam matematika) agar bagian tiap orang menjadi bulat. |
| 'Aul | Kondisi di mana total porsi ahli waris lebih besar dari harta yang ada, sehingga angka penyebut diperbesar. |
| Radd | Kondisi di mana harta masih sisa setelah dibagikan, lalu dikembalikan lagi kepada ahli waris yang ada (selain suami/istri). |
| Kalalah | Seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan tanpa meninggalkan anak. |
| Tashih | Proses membulatkan angka dalam perhitungan agar tidak ada bagian yang berbentuk pecahan orang. |
4. Jenis-Jenis Ashabah
Ahli waris penerima sisa (Ashabah) dibagi menjadi tiga:
- Ashabah Bin-Nafsi: Laki-laki yang menjadi ashabah dengan sendirinya (Anak laki-laki, Ayah, Saudara laki-laki).
- Ashabah Bil-Ghair: Perempuan yang menjadi ashabah karena ditarik oleh saudara laki-lakinya (Anak perempuan ditarik oleh anak laki-laki).
- Ashabah Ma'al-Ghair: Perempuan yang menjadi ashabah bersama perempuan lain (Saudara perempuan bersama anak perempuan).
"Memahami istilah adalah kunci pembuka pintu ilmu."