Glosarium Istilah Ilmu Faraid

Kamus Saku Istilah Hukum Waris Islam

1. Pilar Kewarisan

  • Al-Muwarrist: Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta (Pewaris).
  • Al-Warist: Orang yang berhak menerima harta warisan karena hubungan darah atau pernikahan.
  • Al-Mauruts: Harta peninggalan yang siap dibagikan setelah dikurangi hutang dan biaya jenazah.

2. Status Ahli Waris

  • Dzawil Furudl: Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an (seperti 1/2, 1/4, 1/8).
  • Ashabah: Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah Dzawil Furudl mengambil bagian mereka.
  • Dzawil Arham: Kerabat yang tidak masuk dalam daftar Dzawil Furudl maupun Ashabah (misal: Cucu dari anak perempuan).

3. Istilah Teknis Pembagian

Istilah Pengertian Singkat
Tirkah Seluruh harta peninggalan mayit (sebelum dibersihkan dari hutang/wasiat).
Asal Mas'alah Angka terkecil yang digunakan untuk membagi harta (mirip KPK dalam matematika) agar bagian tiap orang menjadi bulat.
'Aul Kondisi di mana total porsi ahli waris lebih besar dari harta yang ada, sehingga angka penyebut diperbesar.
Radd Kondisi di mana harta masih sisa setelah dibagikan, lalu dikembalikan lagi kepada ahli waris yang ada (selain suami/istri).
Kalalah Seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan tanpa meninggalkan anak.
Tashih Proses membulatkan angka dalam perhitungan agar tidak ada bagian yang berbentuk pecahan orang.

4. Jenis-Jenis Ashabah

Ahli waris penerima sisa (Ashabah) dibagi menjadi tiga:

"Memahami istilah adalah kunci pembuka pintu ilmu."

Kembali ke Kalkulator