Mengapa Mengabaikan Faraid Termasuk Dosa Besar?
Ilmu Faraid (waris) adalah salah satu cabang ilmu dalam Islam yang paling rinci diaturnya langsung oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an. Ini menunjukkan betapa pentingnya pembagian harta peninggalan secara adil dan benar. Mengabaikan, menunda-nunda, atau mengubah ketetapan ini dengan sengaja adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah.
Mengambil hak waris orang lain, meskipun sedikit, dianggap sebagai perbuatan zalim yang dosanya sangat besar. Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras terkait hal ini.
Para ulama menjelaskan bahwa hadist ini berlaku umum untuk segala bentuk perampasan hak, termasuk hak atas harta warisan yang seharusnya menjadi milik ahli waris lainnya.
Kembali ke Kalkulator