Kewajiban Hukum Waris & Ancamannya

Mengapa Mengabaikan Faraid Termasuk Dosa Besar?

Perintah Tegas dalam Al-Qur'an (An-Nisa: 13-14) "(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga... Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."

Keadilan yang Ditetapkan Allah

Ilmu Faraid (waris) adalah salah satu cabang ilmu dalam Islam yang paling rinci diaturnya langsung oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an. Ini menunjukkan betapa pentingnya pembagian harta peninggalan secara adil dan benar. Mengabaikan, menunda-nunda, atau mengubah ketetapan ini dengan sengaja adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah.

Ancaman Bagi yang Mengambil Hak Ahli Waris

Mengambil hak waris orang lain, meskipun sedikit, dianggap sebagai perbuatan zalim yang dosanya sangat besar. Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras terkait hal ini.

Peringatan dalam Hadist "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi." (HR. Bukhari)

Para ulama menjelaskan bahwa hadist ini berlaku umum untuk segala bentuk perampasan hak, termasuk hak atas harta warisan yang seharusnya menjadi milik ahli waris lainnya.

Kembali ke Kalkulator