Sebuah Kajian Fikih Mawaris Mengenai Faktor yang Mengugurkan Hak Kewarisan
Dalam hukum Islam, khususnya Mazhab Syafi'i, tidak semua orang yang memiliki hubungan darah atau pernikahan secara otomatis mendapatkan warisan. Ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut sebagai Al-Mawani' (penghalang) yang menyebabkan hak seseorang atas harta peninggalan menjadi gugur.
Imam Syafi'i dan para ulama Syafi'iyah merumuskan tiga hal utama yang secara mutlak menghalangi seseorang untuk menerima warisan:
Selain faktor di atas, dalam Mazhab Syafi'i dikenal juga istilah Hijab. Berbeda dengan Mawani' yang bersifat permanen karena sifat/perbuatan, Hijab adalah terhalangnya seseorang karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya dengan si mayit.
"Ilmu waris (Faraid) adalah separuh dari ilmu agama. Memahaminya adalah bentuk ketaatan dalam menjaga keadilan yang telah ditetapkan Allah SWT."