Rincian Porsi Waris Utama (Dzawil Furudl)

Pembagian Pecahan Berdasarkan Kondisi Ahli Waris dalam Mazhab Syafi'i

Ahli WarisPorsi PecahanKondisi / Syarat
Suami1/2Jika istri yang meninggal tidak memiliki anak (keturunan).
1/4Jika istri yang meninggal memiliki anak (laki-laki atau perempuan).
Istri1/4Jika suami yang meninggal tidak memiliki anak.
1/8Jika suami yang meninggal memiliki anak.
Ayah1/6Jika mayit memiliki anak laki-laki.
AshabahMenerima sisa harta jika tidak ada anak laki-laki (bisa bersama porsi 1/6 jika ada anak perempuan).
Ibu1/3Jika mayit tidak memiliki anak dan tidak memiliki dua saudara atau lebih.
1/6Jika mayit memiliki anak atau memiliki dua saudara atau lebih.
Anak Laki-lakiAshabahMenghabiskan seluruh sisa harta. Jika ada anak perempuan, laki-laki mendapat bagian 2:1.
Anak Perempuan1/2 atau 2/31/2 jika sendirian, 2/3 jika dua orang atau lebih (dan tidak ada anak laki-laki).
AshabahMenjadi ashabah (mengikuti sisa) jika ada saudara laki-lakinya.

Catatan Tambahan:

Kembali ke Kalkulator