Studi Kasus Ilmu Waris (Faraid)

Contoh-contoh penerapan pembagian waris dalam berbagai situasi.

Kasus 1: Gharrawain (Dua Kasus Istimewa)

Situasi: Seorang suami meninggal, meninggalkan ahli waris: Istri, Ibu, dan Ayah. Harta waris Rp 600.000.000.

Analisis: Ini adalah kasus Gharrawain. Ibu tidak mendapat 1/3 dari total harta, melainkan 1/3 dari sisa setelah Istri mengambil bagiannya. Ini untuk menjaga agar bagian Ayah (sebagai 'ashabah) tidak lebih kecil dari Ibu.

Pembagian: Istri (1/4) = Rp 150jt. Sisa = Rp 450jt. Ibu (1/3 dari sisa) = Rp 150jt. Ayah (Sisa) = Rp 300jt.

Kasus 2: 'Aul (Porsi Melebihi Total)

Situasi: Seorang istri meninggal, meninggalkan: Suami, 2 Anak Perempuan, Ibu, dan Ayah. Harta waris Rp 1.200.000.000.

Analisis: Jika dihitung normal, total porsi akan melebihi 1 (asal masalah 24 menjadi 27). Suami (1/4), 2 Anak Pr (2/3), Ibu (1/6), Ayah (1/6). Totalnya menjadi 3/12 + 8/12 + 2/12 + 2/12 = 15/12. Maka, penyebutnya dinaikkan (Aul) menjadi 27.

Pembagian: Porsi disesuaikan. Suami: 3/27, 2 Anak Pr: 8/27, Ibu: 2/27, Ayah: 2/27 dari total harta.

Kembali ke Kalkulator